Ilustrasi 7 Tips Memilih Kosmetik yang A - Surabaya Skin Centre

7 Tips Memilih Kosmetik yang Aman Menurut BPOM

1. Kenali Kosmetik Ilegal vs Kosmetik Palsu

Sering sekali kita membaca dan mendengar bahwa Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Indonesia, telah melakukan penangkapan terkait peredaran kosmetik ilegal, baik penjualan secara langsung maupun yang dijual lewat online. Dalam rangka edukasi dan membatasi ruang gerak kosmetik ilegal, BPOM juga rutin menyebarkan informasi tentang merek dan jenis kosmetik legal dan ilegal. Bisnis kosmetik memang sangat menggiurkan, dapat meraup keuntungan milyaran rupiah karena kosmetik telah menjadi kebutuhan penting dalam kehidupan kita sehari-hari. Sebetulnya usaha BPOM dalam rangka menekan peredaran kosmetik ilegal sudah cukup banyak, tetapi tindakan akan lebih optimal apabila konsumen secara langsung sebagai pemakai lebih waspada dan bertanggung jawab terhadap pilihan kosmetik yang dipakai, dan memutuskan untuk tidak memakai kosmetik ilegal tersebut.

Pada beberapa berita kita kenal istilah kosmetik ilegal dan kosmetik palsu. Kosmetik ilegal adalah kosmetik yang belum diuji oleh BPOM, sehingga tidak diketahui keamanan kandungan bahan kosmetik.

Kosmetik palsu adalah kosmetik yang dibuat tidak mengikuti standar yang telah ditetapkan oleh BPOM yaitu cara pembuatan kosmetik yang baik (CPKB)

Menurut BPOM ada beberapa zat yang tidak boleh dipakai dalam kosmetik karena zat-zat tersebut berbahaya untuk kesehatan dan sebagian hanya dapat digunakan di bawah pengawasan dokter yang kompeten dan didapatkan melalui peresepan dokter.

2. Bahan Berbahaya yang Dilarang BPOM

Menurut BPOM ada beberapa zat yang tidak boleh dipakai dalam kosmetik karena zat-zat tersebut berbahaya untuk kesehatan dan sebagian hanya dapat digunakan di bawah pengawasan dokter yang kompeten dan didapatkan melalui peresepan dokter.

3. Merkuri (Air Raksa)

Nama lainnya adalah air raksa, mercuric, mercurio, calomel, Hg klorida, mercurous, merkuri amoniasi, klorida amida dari merkuri, cinnabaris hydrargyri, oxydum rubrum (merkuri oksida) dan merkuri iodide. Merkuri adalah logam berat berbahaya dan dapat meresap ke aliran darah melalui kulit. Merkuri dalam jumlah sekecil apapun tidak boleh ada dalam kosmetik karena pemakaian merkuri dalam jangka lama dapat menimbulkan iritasi kulit, mual,muntah, diare, kerusakan saraf dan ginjal. Merkuri sering dipakai sebagai pemutih oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

4. Timbal (Lead)

Di Indonesia, menurut BPOM jumlah timbal yang diperbolehkan kurang dari 20 ppm dan timbal sering didapat dalam lipstick, eyeshadow, eyeliner, body lotion dan sampo. Secara alami timbal adalah unsur logam yang terdapat dalam kerak bumi, dan didapatkan dalam batere, pipa dan lain sebagainya. Timbal dapat menimbulkan gangguan kesehatan seperti gangguan sistem saraf pusat, ginjal, kardiovaskular, persendian dan otot. Pada wanita hamil dapat menyebabkan keguguran.

5. Hidrokuinon

Hidrokuinon mempunyai kemampuan sebagai lightening agent, sehingga dipakai sebagai krim pemutih. Efek samping yang dapat terjadi adalah kulit kemerahan, iritasi atau alergi, fotosensitivitas, dan pada pemakaian jangka lama menimbulkan kehitaman pada kulit yang disebut okronosis. Oleh karena efek sampingnya banyak, pemakaian hidrokuinon di Indonesia dilarang dalam kosmetik, dan pada kasus-kasus hiperpigmentasi, hanya diberikan melalui peresepan dan dalam pengawasan dokter yang kompeten.

Misalnya saja dengan cara-cara yang diunggah di youtube atau internet. Di internet atau youtube dikatakan bila perhiasan yang digosokkan krim ternyata berubah warna, dianggap dalam krim tersebut mengandung zat berbahaya atau mengoleskan krim di atas kertas lalu diseterika, bila kertas berubah warna coklat dikatakan patut curiga ada kandungan zat berbahaya. Jawabannya adalah cara-cara di atas tidak benar dapat mengetahui zat berbahaya dalam krim karena kandungan dalam kosmetik hanya dapat diketahui dengan pemeriksaan laboratorium khusus misalnya hidrokuinon dalam kosmetik diindentifikaai dengan pemeriksaan kromatografi.

6. Asam Retinoat / Tretinoin

Asam retinoat, tretinoin, adapalen adalah turunan vitamin A yang dikenal sebagai pengobatan jerawat, pencerah kulit dan kerap didapatkan dalam krim anti aging.

Efek yang sering terjadi pada pemakaian asam retinoat adalah kulit kering, bersisik, kadang gatal, kemerahan dan disertai rasa terbakar. Kulit juga menjadi sensitif terhadap paparan sinar matahari.

7. Resorsinol

Tergolong dalam obat keras sehingga dilarang penggunaanya dalam kosmetik. Resorsinol hanya diperbolehkan sebagai pengoksidasi warna pada pewarna rambut, sampo dan lotion untuk rambut. Penggunaan dosis tinggi akan menyebabkan iritasi kulit, sakit kepala mual dan muntah.

8. Bahan Lain yang Perlu Diwaspadai

Selain bahan-bahan di atas, perlu juga diwaspadai pewangi, pengawet, dan pewarna yang dilarang penggunaannya dalam kosmetik seperti warna merah K3 dan rhodamin.

9. Cara Cek Kosmetik Aman: Metode KLIK

Saat ini masyarakat dapat mengetahui legalitas kosmetik yang akan dibeli dengan cara cek KLIK, yaitu cek Kemasan, cek Label,

cek Izin edar dan tanggal Kadaluwarsa. Aplikasi nya pun

dapat diunggah dari play store atau mengecek izin edarnya melalui website BPOM

dari kosmetik yang akan dibeli. Kosmetik mahal tidak otomatis menjadi pilihan terbaik, tetapi kosmetik yang sudah jelas palsu, tidak punya izin edar, walaupun murah, lebih baik tidak dibeli apalagi dipakai. Kita sebagai konsumen dapat menjadi pemutus rantai maraknya kosmetik palsu yang membanjiri Indonesia. Sekian, semoga bermanfaat.

Artikel ditulis oleh:
dr. Ary Widhyasti Bandem, MKes, SpKK FINSDV FAADV
Klinik Surabaya Skin Centre
Jln. Prof. dr. Moestopo No. 175 Surabaya
Telp: 031 599 9595 | 0822 4777 9595